Senin, 16 Juni 2014

POLITIK INDONESIA

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila
UUD 1945

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang wakil presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibu kota yaitu Jakarta. Setiap provinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya di dunia. Di antaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas di mana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

Reformasi

Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia.
Di antaranya adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan kewenangannya, pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.

Pemerintahan Daerah

Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi ke dalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi ke dalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NKRI 1945.
Pemerintahan daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan,

hasil survei capres bersih jujur

Pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK akan bersaing ketat di Pilpres 9 Juli mendatang. Tiga pekan sebelum Pilpres digelar, tingkat elektabilitas keduanya hanya terpaut 7,4 persen.

"Pasangan Jokowi-JK menempati posisi teratas dengan mendapatkan dukungan publik sebesar 48,5 persen, sementara Prabowo-Hatta 41,1 persen," kata Direktur Eksekutif Poltracking Institute Hanta Yudha saat merilis hasil survei terbarunya di Hotel Morrissey, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat (Minggu, 15/6).

Namun secara umum, katanya, elektabilitas Prabowo-Hatta mengalami tren kenaikan, sementara Jokowi-JK sebaliknya. Sebelumnya, elektabilitas Prabowo hanya sebesar 27,9 persen, tapi saat ini melesat naik menjadi sekitar 41,1 persen. Sementara, elektabilitas Jokowi-JK merosot dari 54,9 persen menjadi 48,5 persen.

Menurut Hanta, pemenang Pilpres 2014 akan ditentukan oleh siapa tim kampanye yang paling tepat mempersepsikan capresnya yang paling bersih. Sebab katanya, dari hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam menentukan capres pilihannya sebagian besar pemilih mendasarkan diri pada pertimbangan apakah capres tersebut bersih atau tidak.

"Persepesi publik terhadap capres bersih dan jujur sebanyak 50,1 persen. Kemudian disusul peduli dan merakyat 22,6 persen, tegas dan berani 16,5 persen, berpengalaman 4,4 persen, pintar dan visioner 1,8 persen, berpenampilan menarik 0,2 persen dan sisanya 4,4 persen tidak menjawab," paparnya.

Survei bertema "Membaca Peta Dukungan dan Elektabilitas Capres-Cawapres 2014" dilakukan Poltracking Institute pada periode 26 Mei hingga 3 Juni 2014, atau setelah penetapan pasangan capres-cawapres hingga sehari sebelum masa kampanye dimulai.

Survei dilakukan secara serempak di 33 provinsi seluruh Indonesia. Sebanyak 2010 responden diwawancarai secara tatap muka, dengan menggunakan metode pengambilan multi-stage random sampling dan margin of error ± 2,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.